Promo Sebar Iklan
📢 Promo hari ini pasang iklan di internet murah 🚀 Buruan sebar iklan massal murah ke 1.000 website, hanya 150 ribu! 👉 Posting iklan di website Iklan Sulawesi Barat ini hanya Rp10.000 rupiah iklan tampil selamanya, hubungi Kami! 🎯 Jangan sungkan untuk kerjasama lainnya, hubungi Kami! 💥 Posting iklan di 50 website! dikerjakan manual ada Diskon besar !!!
setidaknya satu iklan mu harus ada di jaringan iklan unikbaca.com ini, agar pengunjung
atau pengakses dapat mencari dan tahu usaha mu, posting iklan di sini murah biaya nya
🎁 Promo DISKON hari ini sebar iklan massal murah ke 1.050 web!

thumbnail

FSP BUMN Bersatu Kirimi Hakim MK Dokumen Bukti Ma’ruf Amin Langgar UU Pemilu


GELORA.CO - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu telah mengirimi para hakim Makamah Konstitusi  (MK) surat dan dokumen yang berisikan bukti dan keterangan bahwa Cawapres  KH Ma’ruf Amin melanggar Undang-Undang Pemilu.

"Surat dan dokumen dari FSP BUMN Bersatu itu sudah diterima 9 Hakim MK sejak kemarin," kata  Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa 25/6/19.

Surat tersebut sebagai bentuk bahwa FSP BUMN Bersatu sebagai Kelompok Masyarakat yang menjadi sahabat 9 Hakim MK ( Amicus Curriae).

Melalui surat tersebut, mereka mengingatkan dan memberikan masukan dalil-dalil hukum serta UU yang menyangkut BNI Syariah adalah anak perusahaan BUMN yang merupakan BUMN Juga.  

"Ada tambahan dokumen untuk MK berupa Akta Notaris Hasil RUPS BNI Syariah 2018 dimana KH Maruf Amin menduduki jabatan  Dewan Pengawas di BNI Syariah bukan di angkat oleh MUI tapi oleh Hasil RUPS BNI Syariah atas perintah Pejabat Bank BNI yang mendapatkan Surat kuasa subtitusi dari Direksi Bank BNI ,yang dimana Bank BNI sebagai Badan Hukum telah menerima Juga Surat Kuasa Subtitusi Pemegang saham dari Kementerian BUMN," paparnya.

Hal itu, lanjutnya,  untuk memperkuat Kalau Cawapres KH Maruf Amin sudah melanggar UU Pemilu dengan tidak memenuhi syarat utama sebagai syarat mandatori yang harus dipenuhi oleh Pejabat BUMN ( Dewan Pengawas ) untuk mundur jika mencalonkan diri sebagai Cawapres.

"Surat Amicus Curriae yang disampaikan pada 9 Hakim MK Juga memohon agar 9 Hakim MK agar dalam putusan nya mendiskulifikasi Maruf Amin sebagai Cawapres pasangan Joko Widodo," tandasnya. [mc]

Belum berminat? tak apa 😊 bantu kami dengan membagikan link ini ke teman, siapa tahu, justru mereka sedang mencari ini!
Posting Iklan 50 Situs