Promo Sebar Iklan
📢 Promo hari ini pasang iklan di internet murah 🚀 Buruan sebar iklan massal murah ke 1.000 website, hanya 150 ribu! 👉 Posting iklan di website Iklan Sulawesi Barat ini hanya Rp10.000 rupiah iklan tampil selamanya, hubungi Kami! 🎯 Jangan sungkan untuk kerjasama lainnya, hubungi Kami! 💥 Posting iklan di 50 website! dikerjakan manual ada Diskon besar !!!
thumbnail

Denny: Sesuai Amanah UUD, MK Paling Enggaknya Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf


GELORA.CO - Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga asas pemilu dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2019. Asas pemilu yang dimaksud yakni langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur, dan adil.

“Asas pemilu luber, jujur, dan adil. Jadi yang dijaga MK adalah apakah penyelenggaraan pemilu sejalan dengan asas itu. Itu amanah UUD,” kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, di Jakarta, Selasa (25/6).

Oleh karena itu, dia berharap putusan MK tentang sengketa Pilpres 2019 nanti mengabulkan apa yang menjadi gugatan kubu Prabowo-Sandi. “Ini paling enggak (MK) diskualifikasi (pasangan Jokowi-Ma’ruf) atau paling tidak pemungutan suara ulang,” kata Denny.

Menurut dia, sepanjang persidangan gugatan Pilpres 2019, tampak jelas ada dua pendekatan hukum berbeda yang digunakan oleh masing-masing pihak. Di kubu pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf telah mengunakan pendekatan hukum tekstual, konservatif, dan memaksa MK tunduk pada UU.

“Kuasa hukum 01 melakukan pendekatan tekstual, konservatif, dan memilih MK tunduk pada UU. MK hanya menghitung perselisihan hasil suara. Karena itu, masalah perbaikan permohonan (kami) dipersoalkan. Masalah pembuktian dipertanyakan. Kami minta perlindungan saksi juga dipersoalkan,” ujarnya.

Padahal, kata Denny, MK sendiri sejak di awal pembukaan sidang dengan tegas mengatakan hanya tunduk kepada UUD dan tidak bisa diintervensi.

Kemarin, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi akan digelar pada Kamis (27/6). MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK. [ns]

Jadi Mitra Unikbaca.com