Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Bikin Kacau PPDB 2019, Mendikbud Diminta Mundur

Info informasi Bikin Kacau PPDB 2019, Mendikbud Diminta Mundur atau artikel tentang Bikin Kacau PPDB 2019, Mendikbud Diminta Mundur ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

GELORA.CO - Anggota Komisi X DPR RI Toriq Hidayat meminta Mendikbud Muhadjir Effendy bertanggung jawab atas kisruh PPDB 2019.

JIka tidak bisa memberikan solusi mengantisipasi siswa yang tidak tertampung, Mendikbud diminta mundur.

"Mendikbud harus bertanggung jawab atas kisruh ini karena kebijakan PPDB dengan 90 persen zonasi ini ternyata banyak merugikan calon peserta didik. Banyak siswa dengan nilai UN baik tapi tidak lolos PPDB hanya karena harus bersaing jarak rumah dengan sekolah," kata Toriq di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menurut Toriq, sebelum memberlakukan sistem zonasi 90 persen seharusnya Mendikbud mempertimbangkan sebaran sekolah negeri dan guru yang belum merata disemua daerah. Akibatnya, ada siswa yang terlantar tidak bisa masuk sekolah negeri karena minimnya jumlah sekolah didaerah itu dan sebaliknya ada juga sekolah yang kekurangan calon siswa.

"Sistem zonasi dalam PPDB memiliki niatan yang sangat baik untuk mengedepankan azas pemerataan dalam pendidikan. Menghilangkan stigma sekolah favorit dan non favorit. Namun, disisi lain ternyata pemerintah melalui Kemendikbud mengabaikan sebaran sekolah negerai yang tidak merata di seluruh Indonesia. Seharusnya, sebaran sekolah negeri yang tidak merata tersebut menjadi elemen yang diperhitungkan dalam penyusunan permendikbud yang ada," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Toriq juga mengkritik kebijakan Kemendikbud yang mengeluarkan revisi juknis PPDB 2019 dengan menambahkan kuota prestasi menjadi 15 persen. 

Menurutnya, kebijakan itu buka solusi bijak karena akan menyebabkan kegaduhan baru karena sejumlah daerah sudah menyelesaikan proses pendaftaran PPDB dan tinggal mengumumkan hasil seleksi.

"Surat edaran Mendikbud no.3 tahun 2019 tentang PPDB yang dikeluarkan hari ini tanggal 21 Juni, sangat kontra produktif. Saat ini sebagian besar daerah sudah melakukan PPDB bahkan tinggal menunggu hasil seleksi, kalau ini diterapkan, akan ada 10 persen calon peserta didik jalur zonasi yang akan terpangkas. Dan mereka sudah tahu mereka bakal lolos karena hasil seleksi sudah diumumkan online, ini akan menimbulkan kegaduhan baru dan tambah runyam," tambah Toriq.

Untuk itu, Toriq menyarankan ada revisi juknis PPDB melalui surat edaran Mendikbud tersebut hanya diberlakukan untuk daerah yang belum memulai PPDB.

"Jangan memaksakan solusi ini untuk daerah yang sudah PPDB. Bukan menyelesaikan masalah, nanti malah menimbulkan masalah baru. Kasian calon siswa dan orang tuanya," imbuhnya. [ts]


Demikian artikel tentang Bikin Kacau PPDB 2019, Mendikbud Diminta Mundur ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Bikin Kacau PPDB 2019, Mendikbud Diminta Mundur ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.