Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Akhir Cerita Kasus Pemalsuan Ijazah Pak Rektor Nurul Qomar

Info informasi Akhir Cerita Kasus Pemalsuan Ijazah Pak Rektor Nurul Qomar atau artikel tentang Akhir Cerita Kasus Pemalsuan Ijazah Pak Rektor Nurul Qomar ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

GELORA.CO - Pelawak kondang yang juga politisi, Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jateng. Dia ditangkap polisi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang digunakannya untuk mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes.

Qomar ditangkap pada Senin (24/6) malam dan langsung dijebloskan ke tahanan Polres Brebes. Tersangka dijemput paksa karena sebelumnya telah beberapa kali dipanggil namun tidak mau datang.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar sejak Senin malam. Tersangka dijemput paksa dari rumahnya di Cirebon karena beberapa kali dipanggil tidak bersedia datang.

"Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya karena tidak koperatif. Beberapa kali tidak hadir (saat pemanggilan), jadi kita tangkap," ujar Triagung.

Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Eks anggota DPR RI tersebut disangka memalsukan ijazah dari sebuah universitas di Jakarta sebagai syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," ungkap Triagung.

Dedengkot grup lawak Empat Sekawan yang juga politisi ini dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Menurut polisi Qomar menuliskan dirinya lulus S2 dan S3 di CV saat melamar rektor tapi pada akhirnya tak bisa menunjukkan ijazahnya. CV tersebut digunakan Qomar saat melamar menjadi Rektor Umus, Brebes. Dia dilantik menjadi rektor pada 9 Februari 2017.

Kemudian saat kampus Umus akan menggelar wisuda mahasiswanya pada November 2017 diketahui Qomar tak bisa menunjukkan ijazahnya.

"Qomar tidak bisa menunjukkan ijazah untuk kepentingan wisuda. Selanjutnya, Umus mengirimkan surat kepada perguruan tinggi yang mengeluarkan surat keterangan lulus tersebut. Diperoleh jawaban, bahwa Qomar belum memperoleh gelar S-2 dan S-3," urai Triagung.

Pada bulan November 2017, Qomar mengundurkan diri dari kampus tersebut. Hingga akhirnya polisi mengungkap bahwa kampus Umus, Brebes melaporkan kasus pemalsuan ijazah oleh Qomar.

Hingga Selasa petang, Qomar belum dibaurkan dengan tahanan lain. Qomar menempati sel tahanan di bagian depan, bersebelahan dengan ruang petugas jaga. Di ruangan inilah Qomar memanfaatkan waktu berbincang dengan keluarga dan berkonsultasi dengan pengacaranya.

"Kami pastikan dulu kondisi kesehatan sebelum dimasukkan ke sel tahanan," ujar Triagung.

Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan terkait adanya permintaan dari pengacara agar Qomar tidak ditahan. Permintaan itu dilakukan dengan dalih bahwa Qomar menderita Asma.

"Nanti kita lihat kondisi kesehatannya. Nunggu pemeriksaan kesehatan selesai dari Dokkes," tegasnya.

Dan benar saja. Selasa petang akhirnya Nurul Qomar diperbolehkan pulang ke rumah. Penahanannya ditangguhkan karena alasan kesehatan. Furqon Nurzaman, Penasihat Hukum tersangka Nurul Qomar membenarkan hal tersebut.

"Tadi keluar dari Mapolres sekitar jam 17.30 WIB," ujar Furqon.

Furqon mengakui pihaknya memang mengajukan permohonan ke Polres Brebes agar tidak dilakukan penahanan terhadap Qomar. "Kami tadi meminta dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polres Brebes. Hasilnya, tensi darahnya tinggi dan ada asmanya," sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, juga membenarkan telah membolehkan Qomar meninggalkan tahanan dengan alasan kesehatan. Namun meski demikian, proses hukum selanjutnya tetap berjalan. Qomar dijadwalkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes pada Rabu, hari ini.

"Malam ini boleh pulang tapi proses tetap berjalan. Rencananya besok akan diserahkan ke kejaksaan," pungkasnya.[dtk]


Demikian artikel tentang Akhir Cerita Kasus Pemalsuan Ijazah Pak Rektor Nurul Qomar ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Akhir Cerita Kasus Pemalsuan Ijazah Pak Rektor Nurul Qomar ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.