Rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf,angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Banyak dari kita meremehkan rambu-rambu lalu lintas. Termasuk saya. Menurut pengalaman pribadi, rambu-rambu lalu lintas yang sering dilanggar adalah dilarang berbelok atau putar arah. Karena, biasanya rambu lalu lintas ini di pasang di tengah-tengah "double way" (itu lho pembatas jalan yang posisinya di tengah-tengah jalan raya). Tulll nggak?????????.
Untuk mengetahui berbagi macam rambu-rambu lalu lintas dan penjelasannya, bisa di lihat di websitenya "Direktorat Lalu-lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya".
Ngomomg-ngomong soal rambu-rambu lalu lintas, kira-kira pak polisi ngelanggar nggak ya? hehehe.. (Pak polisi jangan tersinggung ya..). Jaya selalu blogger Indonesia!!
Untuk mengetahui berbagi macam rambu-rambu lalu lintas dan penjelasannya, bisa di lihat di websitenya "Direktorat Lalu-lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya".
Ngomomg-ngomong soal rambu-rambu lalu lintas, kira-kira pak polisi ngelanggar nggak ya? hehehe.. (Pak polisi jangan tersinggung ya..). Jaya selalu blogger Indonesia!!
Demikian artikel tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.